Administrasi Warga
🪪 Pembuatan & Penggantian KTP-el
Layanan pengurusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik baru (usia 17 tahun) maupun penggantian KTP rusak/hilang.
📌 Syarat & Dokumen yang Dibutuhkan:
- Pemula (Usia 17 Tahun): Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Rusak / Hilang: Membawa surat pengantar RT/RW dan surat kehilangan dari kepolisian (khusus hilang).
- Proses: Verifikasi data desa dilanjutkan pengantar ke Kantor Kecamatan.
Pencatatan Keluarga
👨👩👧 Pembuatan & Perubahan Kartu Keluarga (KK)
Pengurusan KK baru bagi pasangan baru menikah, penambahan anggota keluarga (kelahiran), atau pengurangan anggota.
📌 Syarat & Dokumen yang Dibutuhkan:
- Keluarga Baru: Buku Nikah / Akta Perkawinan dan KK Asli orang tua masing-masing.
- Penambahan Anggota (Kelahiran): Surat Kelahiran dari bidan/rumah sakit dan KK Asli.
- Pengurangan (Pindah/Meninggal): Surat Keterangan Kematian atau Surat Keterangan Pindah.
Pencatatan Sipil
📜 Pembuatan Akta Kelahiran & Kematian
Pencatatan resmi peristiwa penting kependudukan untuk penerbitan akta catatan sipil warga Desa Tebluru.
📌 Syarat & Dokumen yang Dibutuhkan:
- Akta Kelahiran: Surat keterangan lahir, Buku Nikah orang tua, KK, dan KTP saksi.
- Akta Kematian: Surat keterangan kematian dari dokter/desa, KTP almarhum, dan KK.
📱 Konsultasi Layanan via WhatsApp