Layanan Kependudukan Desa Tebluru

Informasi alur, syarat, dan prosedur pengurusan dokumen administrasi kependudukan

Administrasi Warga
🪪 Pembuatan & Penggantian KTP-el

Layanan pengurusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik baru (usia 17 tahun) maupun penggantian KTP rusak/hilang.

📌 Syarat & Dokumen yang Dibutuhkan:

  • Pemula (Usia 17 Tahun): Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Rusak / Hilang: Membawa surat pengantar RT/RW dan surat kehilangan dari kepolisian (khusus hilang).
  • Proses: Verifikasi data desa dilanjutkan pengantar ke Kantor Kecamatan.
Pencatatan Keluarga
👨‍👩‍👧 Pembuatan & Perubahan Kartu Keluarga (KK)

Pengurusan KK baru bagi pasangan baru menikah, penambahan anggota keluarga (kelahiran), atau pengurangan anggota.

📌 Syarat & Dokumen yang Dibutuhkan:

  • Keluarga Baru: Buku Nikah / Akta Perkawinan dan KK Asli orang tua masing-masing.
  • Penambahan Anggota (Kelahiran): Surat Kelahiran dari bidan/rumah sakit dan KK Asli.
  • Pengurangan (Pindah/Meninggal): Surat Keterangan Kematian atau Surat Keterangan Pindah.
Pencatatan Sipil
📜 Pembuatan Akta Kelahiran & Kematian

Pencatatan resmi peristiwa penting kependudukan untuk penerbitan akta catatan sipil warga Desa Tebluru.

📌 Syarat & Dokumen yang Dibutuhkan:

  • Akta Kelahiran: Surat keterangan lahir, Buku Nikah orang tua, KK, dan KTP saksi.
  • Akta Kematian: Surat keterangan kematian dari dokter/desa, KTP almarhum, dan KK.
📱 Konsultasi Layanan via WhatsApp